Batal Ikut Pilwana, Mantan Walinagari Panampuang Buat Gugatan Perdata

Rizky
09 November 2021 | 18:17:26 WIB Last Updated 2021-11-09T18:17:26+00:00
  • Komentar
Sidang Gugatan Perdata Calon Walinagari Panampuang di PN Bukittinggi

Bukittinggi - Akibat dinilai melanggar aturan adat di Nagari Panampuang, Kabupaten Agam, Zulhendra, salah satu calon Walinagari Panampuang, tidak bisa memenuhi Hak Konstitusinya sebagai Warga Negara Indonesia untuk ikut Pemilihan Walinagari (Pilwana atau Pemilihan setingkat Lurah).

Hal tersebut terungkap dalam Pembacaan Gugatan Perkara Perdata No. 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, pada hari Selasa, 9 November 2021. 

Kuasa Hukum Zulhendra, Iskandar Khalil mengatakan, ada 5 Tergugat yang kami gugat dalam perkara ini diantaranya, 

    1. Ninik Mamak Nan 10.

    2. Ketua KAN Nagari Panampuang. 

    3. Ninik Mamak Nan 33. 

    4. Panitia Pilwana. 

    5. Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Panampuang. 

    Lanjut Iskandar, bahwa aturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, jelas bertentangan, Hak Konstitusi klien kami untuk memilih dan dipilih hilang, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

    Saat dipersidangan, selaku Tergugat 2, Ketua KAN Nagari Panampuang, Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, memang kami telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada Anak Kamanakan yang melanggar aturan Adat Nagari Panampuang. 

    "Namun lucunya kenapa kami dibawa berurusan kemari, padahal sudah kami selesaikan di Nagari," tanya Dt. Tan Kabasaran. 

    Tambah Dt. Tan Kabasaran, kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari Anak Kamanakan yang tidak sesuai dengan Adat. Salah satu bentuknya, ada tulisan dari Penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan Ninik Mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat. 

    Sementara itu saat dikonfirmasi dengan Zulhendra, yang juga sebelumnya pernah menjabat Walinagari Panampuang menyatakan, atas dasar pernyataan saya di media sosial Facebook yang berbunyi "SETELAH APA YANG ANDA LAKUKAN HARI INI, SAYA TIDAK AKAN HORMAT LAGI DENGAN ANDA". 

    Atas dasar tulisan itulah, Ninik Mamak menilai saya melanggar aturan adat dan diberikan sanksi adat, sehingga berujung kepada referensi kepada Panitia Pilwana, dan Bamus Nagari Panampuang untuk tidak bisa ikut Pilwana.

    "Karena saya tidak merasa bersalah, maka saya tidak memenuhi sanksi yang diberikan. Padahal tidak jelas kemana arah tulisan ini ditujukan," tegasnya. 

    Menanggapi Persidangan Gugatan Perdata tersebut, Anggota Bamus Nagari Panampuang (Tergugat 5), Fajrul Wadi menyampaikan, tahapan Pilwana di Nagari Panampuang sebenarnya sudah sesuai aturan yang berlaku dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 

    "Kami juga heran kenapa kami juga ikut dibawa-bawa dalam persidangan ini. Padahal, berdasarkan Panitia Pilwana tidak ada masalah, lalu penggugat juga sudah pernah lapor ke Ombudsman ternyata pendapat Ombudsman, Panitia Pilwana sudah betul apa yang dikerjakan, tidak ada masalah juga," jelas Fajrul. 

    Persidangan Gugatan Perdata tersebut ditunda oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat pada hari Selasa, 16 November 2021.  (*)



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Batal Ikut Pilwana, Mantan Walinagari Panampuang Buat Gugatan Perdata
    • 0

    Terpopuler