Belum Ada Perdanya Alasan Minus APBD Pemko Bukittinggi Rp. 17 Milyar, DPRD Meradang

Rizky
01 Oktober 2023 | 19:22:42 WIB Last Updated 2023-10-01T19:22:42+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Jam Gadang Bukittinggi.

Bukittinggi - Terungkap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kota Bukittinggi (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2022 Minus 17 Milyar Rupiah lebih dalam Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Tentang Perubahan APBD Tahun 2023 pada tanggal 27 September 2023 lalu, Anggota DPRD kota Bukittinggi dari Fraksi Nasdem-PKB meradang. 


Hal ini dinilai karena kurang cermat-nya Pemko Bukittinggi dalam manajemen pengelolaan keuangan tahun 2023 sehingga tidak terkelola dengan baik. 


    Menurut Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Martias Wanto saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu, (30/09). Menurut Martias, karena Perda Tentang Pajak dan Retribusi kita belum selesai, sedangkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang terbaru bahwa Pajak dan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


    Sekda Bukittinggi menambahkan, khusus untuk Pasar Atas, Pemerintah menetapkan kembali ketentuan tentang Retribusinya, karena tidak sesuai lagi dengan bentuk, tingkat serta jumlah dengan yang dulu. 


    "Jadi target retribusi Pasar Atas terpaksa kita sesuaikan dengan kondisi faktualnya. Sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjelang selesai Perda, maka pemasukan dari Pasar Atas ditetapkan saja terlebih dahulu dengan pola sewa," ujarnya. 


    Untuk menetapkan pola sewa, lanjut Martias, kita minta penghitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), berdasarkan penghitungan itu akan kita lakukan pemungutan sewa mulai Oktober 2023 ini. 


    "Dengan demikian, target semula yang ditetapkan pada APBD 2023 khusus untuk Pasar Atas sebesar 20 M, disesuaikan menjadi Pada APBD-P 2023 ke 750 juta rupiah untuk 3 bulan terakhir," ucapnya. 


    Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi Asril dari Fraksi Nasdem-PKB menilai, terkait minusnya pendapatan daerah sebesar 17 Milyar Rupiah lebih karena kelalaian Pemko Bukittinggi.


    "Seperti yang pernah kita sampaikan sebelumnya dalam rapat, karena kurang cermat-nya Pemko Bukittinggi dalam manajemen pengelolaan keuangan tahun 2022 sehingga tidak terkelola dengan baik," ujar Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Nasdem, Asril pada Minggu, (01/10).


    "Penurunan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 23,3 milyar lebih yang disebabkan karena tidak ditariknya pendapatan retribusi pasar atas, dengan alasan belum tersedia aturan (Perda) yang menjadi dasar pemungutan merupakan sebuah kelalaian dari Pemerintah Kota Bukittinggi," kata Asril. 


    Padahal sebelumnya ada muncul rekomendasi BPK RI berupa petunjuk bagaimana tata cara pemungutan yang dilegalkan. Kesimpulan bahwa alasan tidak ada payung hukum dalam pemungutan, tidak dapat diterima. 


    Lebih lanjut, kata Asril, turunnya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,4 milyar lebih yang disebabkan oleh turunnya pendapatan bunga deposito dalam kerangka manajemen kas daerah yang disebabkan oleh tidak sesuainya penerimaan Silpa tahun 2022 sebesar Rp. 5,3 milyar lebih dan sebab lainnya. 


    "Menurut kami permasalahan ini disebabkan oleh kurang cermat nya manajemen pengelolaan keuangan sehingga belanja tahun 2022 tidak terkelola dengan baik," terang Asril. 


    Namun, alhamdulillah dengan proses perubahan APBD ini, kita sudah melakukan proses restrukturisasi anggaran 2023. Semoga sisa tahun anggaran 2023 ini dapat dilaksanakan sebaik-baik mungkin dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku. 


    Berikut ini cuplikan paparan singkat pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Nasdem-PKB saat Rapat pada tanggal 27 September 2023; 

    1. Pendapatan, 

    Disisi pendapatan ada penurunan pendapatan sebesar Rp. 17.351.097.635, - yang berasal dari: 

    a. PAD turun Rp. 23.340.485.462,- dari Rp. 160.753.694.941,- setelah perubahan menjadi Rp. 137.413.209.479,-.

    b. Pendapatan Transfer naik Rp. 5.989.387.827,- dari Rp. 590.505.458.953,- setelah perubahan menjadi Rp. 596.494.846.780,-.

    c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak dianggarkan. 


    2. Dari sisi Belanja turun Rp. 22.718.184.808,- terdiri dari: 

    a. Belanja Operasi turun Rp. 45.936.223, dari Rp. 722.027.946.307,setelah perubahan menjadi Rp. 721.982.010.084,-. 

    b. Belanja Modal turun Rp. 18.672.248.585,- dari Rp. 97.469.862.448,- setelah perubahan menjadi Rp. 78.797.613.863,-.

    c. Belanja tak terduga turun Rp. 4.000.000.000,- dari Rp. 5.000.000.000,- setelah perubahan menjadi Rp. 1.000.000.000,-.


    3. Dari Pembiayaan turun Rp. 5.367.087.173,dari Rp. 82.689.274.861,- setelah perubahan menjadi Rp. 77.322.197.688,-. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Belum Ada Perdanya Alasan Minus APBD Pemko Bukittinggi Rp. 17 Milyar, DPRD Meradang
    • 0

    Terpopuler