![]() |
Foto Istimewa: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menindaklanjuti laporan pengaduan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Kota Bukittinggi ke Birowassidik Bareskrim Polri.
Hal ini terkait kepastian hukum bagi Pelapor dan Terlapor tentang laporan dugaan tindak pidana pemberitaan bohong yang sebelumnya disampaikan oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar yang saat ini sedang diproses Polresta Bukittinggi.
Sebelumnya dalam pidato pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan di aula/pendopo rumah dinas Walikota Bukittinggi pada tanggal 21 Juni 2023, Erman Safar memberitakan dihadapan peserta yang hadir di dalam acara sosialisasi bahwa "Ada warga Bukittinggi yang melakukan persetubuhan antara seorang Ibu dengan anak kandungnya (Inses), yang perbuatan ini sudah berlangsung selama 11 (sebelas) tahun, sejak anak itu duduk di bangku SMA sampai anak ini berusaha 28 tahun, kejadian ini terjadi dalam sebuah keluarga utuh, keluarga yang agamis, bapaknya ada usia 83 tahun, adiknya Hafidz Qur'an, ibunya berkerudung besar".
"Sebenarnya surat dari Divpropam Polri tentang Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas sudah keluar sejak tanggal 14 Agustus 2023. Artinya laporan dari Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong Kota Bukittinggi sudah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri," ujar Ade Firman, Kuasa Hukum Pelapor saat di hubungi melalui saluran telepon pada Kamis, (24/08) di Jakarta.
Lanjut Ade, sehingga kita semakin yakin bahwa pihak kepolisian serius menanggapi perkara ini. Tinggal kita menunggu proses permintaan keterangan terhadap Terlapor (Erman Safar, Walikota Bukittinggi) lalu pemeriksaan ahli serta gelar perkara yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pihak Polresta Bukittinggi.
Adapun kutipan surat yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kabagyanduan, u.b. Kasubbagtrimlap diantaranya sebagai berikut:
1. Rujukan;
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri;
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana;
d. Surat Pengaduan Masyarakat Hukum Adat Agan Kurai Kota Bukittinggi, tanggal 22 Juli 2023 perihal permohonan tindak lanjut dan kepastian Hukum;
e. Surat Pelimpahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/3148/VII/WAS 2.4/ 2023/Divpropam, tanggal 7 Agustus 2023 perihal pelimpahan dumas;
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Dalam waktu dekat kita sampaikan lagi perkembangan kasus ini," tutup Ade. (*)