![]() |
Foto Istimewa: Gedung DPRD Kabupaten Agam. |
Agam - Berlarutnya penyelesaian masalah perusahaan tambang batu yang diduga ilegal, yakni PT. Bakapindo, di wilayah Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, yang saat ini masih ditangani oleh sebagian anggota DPRD (Tim Komisi I) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, membuat warga yang pernah melapor geram karena tidak ada kepastian info lanjutan.
Warga menilai, semenjak berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik di Gedung DPRD Kabupaten Agam beberapa bulan lalu, kemudian berlanjut dengan inspeksi mendadak Tim Komisi I DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam ke Pabrik PT. Bakapindo, lalu dilanjutkan dengan kunjungan kerja Tim Komisi I bersama Pemkab Agam ke beberapa Dinas terkait dan DPRD Provinsi Sumbar, di Kota Padang, masih belum ada tanggapan yang signifikan, baik secara tertulis atau lisan.
Kegelisahan ini disampaikan oleh perwakilan warga Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik, Wasnawati, pada Senin, 8 Mei 2023, di Kamang Mudiak, Kab. Agam.
"Kami kecewa dan patut diduga ada permainan dalam penyelesaian permasalahan kasus PT. Bakapindo. Apalagi kami mendengar adanya issue yang bergulir bahwa ada salah satu pengurus atau pemilik perusahaan dari PT. Bakapindo menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di salah satu partai politik," ucapnya.
Padahal lanjut Bu Na, panggilan Wasnawati, permasalahan kasus ini sudah berlangsung lama sebelum masuk bulan puasa oleh DPRD dan Pemkab Agam.
"Mereka pikir, para anggota DPRD itu manganggap kita akan diam dengan janji-janji telah diucapkannya. Kita khawatir, bantuak-nyo lah jauah panggang dari api, seperti pepatah minang," ungkapnya kesal.
Tambahnya, dalam bahasa minang Bu Na melanjutkan, memang indak ado salahnyo urang ka mancaleg, tapi ambo bapikia sederhana sajo. Jiko benar, niatnyo mendaftar sebagai caleg hanyo untuak memuluskan jalan perusahaan no sajo tu.
"Kalau isi kapalo no antahlah, nan jaleh baa perusahaan no indak mati itu nan tapikie bana dino kini du. Kalau ka mamiliah caleg tu, jan nan suko promosi, ibarat barang murah dipasa lereang tigo saribu," katanya.
"Walau apapun situasinya, kita tetap berjuang sampai titik darah penghabisan. Selagi hayat dikandung badan, ranah bundo jan sampai lapeh katangan urang serakah dan tamak," tambah Bu Na.
Lanjut Bu Na, sapueh-pueh manggoyo, indak na buah nan ka jatuah, daun jo rantiang pasti akan jatuah juo. Artinya, kalaupun tidak buah yang jatuh, daun dan ranting pasti akan jatuh.
Berikut ini, bentuk kekecewaan dan kegelisahan perwakilan warga Jorong Durian dan Aie Tabik, secara tertulis;
Assalamualaikum wr wb,
Ambo mewakili suaro masyarakat di Jalan Kayu, Jorong Durian dan Aie Tabik, Mengingat salamoko janji Bu Dewan yang indak pernah ditepati. Dulu setelah kami diundang untuk mengikuti RDP di lubuk basung, dan begitu antusiasnya masyarakat untuk datang dan ingin menyampaikan unek-unek ke anggota dewan yang terhormat dan kami yang hadir merasa sangat dihargai sebagai masyarakat yang terdampak.
Dan Bapak maupun Ibu anggota dewan pun datang ke lokasi membuktikan keluhan kami. Ibuk dan Bapak sendiri mengakui dan melihat sendiri apa yang terjadi dilapangan dengan kenyataan yang ada. Dengan berhujan-hujan tanpa didampingi Pejabat Nagari dan Pimpinan PT. Bapindo sendiri, bapak ibu bahkan mendapat hadangan yang sungguh tidak bermoral dari pihak pekerja Bakapindo.
Disaat itulah Ibu dan Bapak Dewan menyaksikan dampak dari beroperasinya PT. ilegal tersebut. Namun setelah sekian lama kami tunggu-tunggu, dari kunjungan tersebut tidak pernah ada informasi lanjutan. Kami sungguh merasa kecewa sekali.
Jadi pertanyaan, apakah bapak dan ibu turun ke lapangan hanya sekedar menjanjikan saja. Bak kecek urang minang, untuak paantok an tangih sajo? Kini kami merasa kecewa dan sangat kecewa sekali karena sampai saat ini PT. Bakapindo masih tetap beroperasi.
Apakah memang ada surat izin operasi yang sah perusahaan itu? Sebab setahu kami perusahaan tersebut sudah habis izin usahanya semenjak 2018. Makanya sejak dari tahun tersebut kami mulai berjuang untuk melindungi wilayah kami dari orang-orang yang ingin menguasai aset Nagari kami.
Apakah ini salah???? Jika kami menuntut hak kami sebagai warga yang terdampak????
Kami masih mempertanyakan bagaimanakah secara aturan keberadaan PT. Bakapindo tersebut???Apakah ilegal atau legal???
Tolong jawablah bapak ibu anggota dewan yang terhormat, masyarakat masih menunggu janji-janji yang sudah diucapkan. Wassalam... terimakasih.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh warga Kamang Mudiak, Ola, bahwa anggota DPRD kalau dakek jo rakyat hanyo sekedar tuk dapek suaro. Kalau lah duduak mako rakyat-lah di kangkanginyo.
DPRD itu bagaikan Dewan Penipu/Pengangkang/Pemeras Rakyat Daerah, apo lagi kok lah nampak 'amplop' nan taba, hilang incek matonyo.
Selain itu, warga lain yang biasa dipanggil Mama Ika, menambahkan, beberapa hari lalu mesin pabrik yang di ujung hidup.
"Sabab awak karajo ka parak disitu pas hari Jumat patang jadi makonyo tau, kalau bunyinyo yo ndak sakuek nan biaso doh tu makonyo ndak tadanga sampai ka Jalan Kayu. Tapi masin tetap hiduik patang tu," ucap Mama Ika. (*)