Eksekusi Tetap Berjalan Meski Ada Upaya Hukum Banding

Rizky
01 November 2021 | 13:28:30 WIB Last Updated 2021-11-01T13:28:30+00:00
  • Komentar
Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim

Bukittinggi - Rencana eksekusi pengosongan rumah Faridawati, mantan nasabah BNI Bukittinggi yang berada di Jalan Simpang By Pass Pakoan, Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada hari Rabu, 3 November 2021 tetap akan berjalan sesuai jadwal. 

Eksekusi pengosongan rumah Faridawati yang juga Pemilik Usaha Budhi Market atau terhadap Hak Tanggungan yang diajukan oleh pemenang lelang dapat dilakukan walaupun ada upaya hukum banding ataupun upaya hukum lainnya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas 1B, Lukmanul Hakim, pada hari Senin, 1 November 2021. 

    "Eksekusi Hak Tanggungan itu dilaksanakan seperti eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan sebagai bukti adanya Hak Tanggungan," ujar Lukmanul yang juga salah satu Hakim di PN Bukittinggi.

    Tambah Lukman, tentu hal ini bentuk kepastian hukum juga kepada si pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

    Dalam perkara ini, KPKNL sudah melakukan lelang terhadap objek, dan telah ada pemenang lelangnya. Sehingga dalam hal ini pemenang lelang memohon eksekusi terhadap pengosongan objek tersebut. 

    Kantor Pendaftaran Tanah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 13 ayat (I), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996).

    Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan tersebut, pemegang Hak Tanggungan mohon eksekusi sertifikat Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. 

    Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, apabila eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.

    "Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan. Kemudian, eksekusi akan dilakukan seperti permohonan eksekusi dalam Putusan PN Bukittinggi nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN.Bkt, yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Lukman. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Eksekusi Tetap Berjalan Meski Ada Upaya Hukum Banding
    • 0

    Terpopuler