![]() |
Bukittinggi - Terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Walikota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan surat himbauan dengan nomor: 910/2263/BK.01/22, pada poin 5 menjelaskan, Kepada SMA/SMK dan SLB se-Kota Bukittinggi agar tidak memungut iuran komite lagi khusus bagi siswa yang ber-KK dan ber-KTP Bukittinggi, dan kepada para siswa agar tidak lagi membayar iuran lain dalam bentuk apapun juga ke sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 2 Bukittinggi, Ermizar saat berada di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumbar di Bukittinggi, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, menjelaskan bahwa ide Pemko Bukittinggi tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk SLTA Negeri di Kota Bukittinggi sebenarnya bagus, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan APBD Pemda Provinsi Sumbar.
Dana BKK yang telah disalurkan itu diantaranya bantuan dana sumbangan komite bagi siswa yang ber-Kartu Keluarga (KK) Bukittinggi dan untuk guru honor yang bertugas di Bukittinggi. Dan masing-masing sekolah memiliki besaran dana komite yang berbeda-beda.
"Kita bicara SMAN 2 Bukittinggi ya, untuk dana iuran komite yang diminta di SMAN 2 itu bagi siswa yang Non KK Bukittinggi. Siswa ber-KK Bukittinggi ada sekitar 800-an siswa tidak pernah diminta, kecuali hutang iuran pada tahun sebelumnya (2021) pada siswa kelas 11 dan 12," ujar Kepala SMAN 2 Bukittinggi.
Sementara dana BKK untuk guru honor sudah dicair ke masing-masing rekening pribadi guru honor di SMAN 2 Bukittinggi, dengan jumlah Rp. 500 ribu/bulan selama 9 bulan. Memang cairnya cukup menyita waktu karena rumitnya pencairan yang mengikuti mekanisme APBD Provinsi Sumbar.
Sebelumya, lanjut Ermizar, pada tanggal 14 Oktober sempat rancu pandangan masyarakat tentang SMAN 2 yang memungut biaya sekolah kepada siswa yang ber-KK Non Bukittinggi, padahal saat itu yang kita rapatkan itu tentang sumbangan pendidikan partisipasi bersama komite.
"Namun pada akhirnya ditiadakan karena terlalu banyak salah arti atau berpendapat yang bermasalah, kita tidak mau maksa dari pada masalah mending ditiadakan. Tidak jadi ditetapkan, sehingga berapapun orangtua murid mau menyumbang, silahkan, terserah," ucapnya.
Ketika ditanya, mengapa masih dibutuhkan juga sumbangan pendidikan partisipasi terhadap siswa, padahal sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?
Kepala SMAN 2 Bukittinggi, Ermizar, menjawab, dana BOS itu tidak mencukupi. Untuk kebutuhan operasional peningkatan mutu per siswa secara normal membutuhkan dana Rp. 3,5 juta selama setahun. Sementara dana BOS per siswa Rp. 1,4 juta per tahun. (*)