Fakhrizal Sesalkan Sengketa Tanah Kaum Maboed yang Membalikan Fakta Hukum

DN
13 Mei 2022 | 11:56:31 WIB Last Updated 2022-05-13T11:56:31+00:00
  • Komentar
Foto: Istimewa

Padang -- Contoh buruk bagi penegakan hukum atas kasus sengketa tanah kaum Maboet yang hingga kini belum menemui titik terang kembali diperbincangkan Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal.


Menurutnya, tidak tuntasnya penyelesaian sengketa itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.


    Dia menjelaskan, kasus tanah Kaum Maboed sudah tuntas penanganannya pada saat ia menjabat Kapolda Sumbar.


    Ditandai dengan adanya beberapa Dokumen dari Putusan Putusan Pengadilan dan BPN Kota Padang, terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan Tanah seluas 765 hektare di 4 Kelurahan, di Kecamatan Koto Tangah adalah tanah Adat Kaum Maboed.


    "Sudah di sampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Walikota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada Pihak Kaum Maboed sendiri," ujarnya saat ditanya wartawan di Padang, Kamis (12/5/2022).


    Keluarnya dokumen ini oleh BPN, ujar Fakhrizal, tentu tidak sembarangan. Sudah melalui proses panjang dan bertahun tahun, mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum seperti, beberapa kali pihak Kaum Maboed digugat perdata, semuanya dimenangkan oleh Kaum Maboed.


    "Di sini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah Negara atau tanah adat, karena Pemda tidak pernah menggugat Kaum Maboed, (semua yang saya sampaikan di atas ada dokumennya)," jelasnya.


    Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik Kaum Maboed oleh BPN Kota Padang, sedangkan diatas tanah ini sudah banyak berdiri bangunan seperti rumah penduduk, kantor pemerintahan, yayasan, kampus, tentu tidak mungkin dilakukan eksekusi karena akan timbul permasalahan yang lebih besar.


    "Maka saya carikan solusi yang terbaik dengan mengambil jalan tengah, bagaimana supaya hak Kaum Maboed bisa diakomodir dan tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga kasus ini tidak berkepanjangan, saya ambil kebijakan yaitu kesepakatan dengan Kaum Maboed," sambungnya.


    Menurutnya kesepakatan waktu itu, pertama pihak kaum Maboed yang diwakili Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar tidak akan mempermasalahkan bangunan rumah masyarakat, Kantor pemerintah, kantor yayasan, kampus yang sudah berdiri di atas tanah tersebut.


    Kedua, ujarnya, kaum Maboed hanya meminta tanah yang masih kosong, untuk kepentingan kaumnya karena tanah yang kosong kan masih banyak.


    "Solusi yang saya ambil ini kemudian saya sosialisasikan kepada yang ada di atas tanah dengan ketemu langsung di Kantor Polda," ujarnya.


    Waktu itu, pihaknya bertemu dengan pengurus Yayasan Bung Hatta, Pengurus Yayasan Baitur Rahmah, tokoh masyarakat mewakili masyarakat yang ada di atas tanah ini dan tidak ada gejolak lagi di atas tanah ini .


    Kemudian diperkuat lagi dengan surat pernyataan kaum Maboed MKW Lehar, akan membantu masyarakat yang sudah berdiri rumahnya tapi belum bersertifikat, dalam pengurusan Sertifikat dengan alas Hak tanah Kaum Maboed. Dan yang sudah bersertifikat dengan memakai alas Hak tanah Negara, akan dibantu pelepasan Hak nya oleh Kaum Maboed MKW Lehar dan ini sudah ada yang berjalan di BPN Kota Padang. 


    "Makanya masalah Ini sudah saya anggap Selesai," ungkapnya.

    Namun setelah Fakhrizal tidak lagi menjabat sebagai Kapolda Sumbar, kesepakatan yang telah dibuat itu mentah dan kasus tersebut berbalik arah.


    "Saya juga heran setelah saya pindah ke Mabes Polri baru dua bulan kasus ini dimunculkan kembali oleh Kapolda pengganti saya Irjen Pol Toni Hermanto, sehingga situasi jadi panas lagi dengan ditangkapnya MKW Lehar, M Yusuf, Yasri dan Eko Posko atas Laporan Budiman dengan tuduhan pemalsuan pasal 263 KUHP dan Penipuan pasal 378 KUHP kemudian di katakan Mafia Tanah dan di Ekpose besar besaran oleh media melalui konferensi pers di Polda Sumbar," ujarnya.


    Tak hanya itu, jelasnya, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar waktu itu memberi penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang telah berhasil mengungkap kasus Mafia tanah di Kota Padang.


    Dalam hal ini apa yang dipalsukan oleh mereka karena semua kan Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pengadilan dan BPN, kemudian siapa yang ditipu karena tidak ada masyarakat di atas tanah ini satupun yang melaporkan MKW Lehar.


    "Kalau memang banyak yang ditipu tentu banyak masyarakat yang melaporkan, seperti Yayasan Bung Hatta, Baitur Rahmah dan Pengusaha pengusaha yang banyak menguasai tanah di atas tanah ini kenapa tidak ada yang berani melaporkan, ini hanya satu laporan Budiman bukan pemilik tanah hanya orang yang membantu membuka Blokir di BPN, yang direkayasa penyidik untuk membuat laporan dimana Budiman sendiri merasa tidak dirugikan. Ini kan aneh apalagi dituduh sebagai mafia tanah," tegasnya 


    Menurutnya, ini terjadi karena ada pihak pihak yang punya kepentingan untuk menghilangkan kepemilikan tanah kaum Maboed, untuk menutupi penyimpangan yang sudah terjadi di atas tanah Adat Kaum Maboed seluas 765 hektar ini selama bertahun tahun, dengan memanfaatkan pejabat baru pengganti saya.


    Ketika ditanya apakah tidak ada komunikasi antara Fakhrizal sebagai pejabat lama dengan Irjen Toni Hermanto sebagai pejabat baru. 


    Ia menjelaskan "tidak ada".  


    "Ini yang saya sesalkan mestinya pejabat yang baru, sebelum mengambil langkah penanganan kasus ini tidak ada salahnya mengkomunikasikan dengan saya sebagai pejabat lama yang terlebih dulu menangani kasus ini, apalagi ini kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat dan banyak kepentingan di atas tanah ini," tukasnya.


    "Namun walaupun tidak ada komunikasi dengan saya, setelah ditangkapnya MKW Lehar Cs, saya mendatangi beliau ke Polda untuk memberikan masukan tentang permasalahan ini karena saya merasa terpanggil dan tidak menginginkan terjadi kriminalisasi terhadap kaum Maboed, tapi beliau tetap dengan keputusannya dan ini saya hargai karena kewenangan beliau dan saya ikuti terus perkembangan penanganan kasusnya sampai 2 tahun," imbuh Fakhrizal 


    Faktanya apa yang terjadi seperti yang kita lihat sekarang kasus mafia tanah tersebut tidak selesai dan memanas lagi, karena Mamak Kepala Waris MKW Lehar umur 84 Tahun meninggal dunia dalam masa penahanan Polda dan 2 Orang lagi  M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup Bukti, sedangkan Eko Posko dihukum dengan LP Rekayasa laporan Budiman.


    "Sekarang mereka membuat surat kemana mana dan melapor ke Mabes Polri atas Kriminalisasi dan tidak Profesionalnya Polda Sumbar, sehingga masyarakat bertanya tanya ada apa dalam kasus ini," ujarnya.


    Lebih lanjut Fakhrizal mengungkapkan, di tanah kaum Maboed ini banyak sekali yang punya kepentingan, di samping itu ada masalah besar yang ditutupi, yaitu penyimpangan yang terjadi karena selama ini dianggap tanah ini tanah Negara bukan tanah Adat Kaum Maboed, karena Gubernur saat itu Irwan Prayitno dan Walikota Mahyeldi waktu itu bersama Forum Tigo Sandiang datang menemui saya di Polda tetap mengatakan ini tanah Negara, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen bahwa ini tanah Negara dan tidak terdaftar di aset Pemda Sumbar maupun Pemko Padang.


    Padahal, ujarnya, tanah ini sudah dimanfaatkan selama bertahun tahun dengan sudah berdirinya beberapa bangunan Pemerintah, Yayasan, tempat usaha yang memakai alas hak tanah Negara. 


    "Ini kan berat mempertanggung jawabkannya, makanya pihak - pihak tersebut mencari kesempatan untuk memutar balikkan fakta bahwa tanah ini bukan tanah adat Kaum Maboed sehingga Kaum Maboed MKW Lehar dituduh sebagai Mafia tanah," kata dia (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Fakhrizal Sesalkan Sengketa Tanah Kaum Maboed yang Membalikan Fakta Hukum
    • 0

    Terpopuler