Kabareskrim Polri Atensi Kasus Dugaan Pemberitaan Bohong Walikota Bukittinggi di Polda Sumbar

Rizky
21 September 2023 | 17:00:56 WIB Last Updated 2023-09-21T17:00:56+00:00
  • Komentar

Jakarta - Pihak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan atensi terhadap perkara laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan tindak pidana pemberitaan bohong dan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Rozalvino, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai dan Elva Yulinda terkait kasus dugaan inses di Kota Bukittinggi.


Pernyataan resmi Kepala Badan Reserse Kriminal (KABARESKRIM) tersebut di sampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan dan Penanganan Dumas (SP3D), melalui surat KABARESKRIM POLRI, nomor: B/10904/IX/RES.7.5./2023/BARESKRIM, per tanggal 1 September 2023. 


    Hal ini disampaikan Rozalvino, melalui saluran telepon pada Kamis, (21/09) usai menerima SP3D dari Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, surat ini baru saja kita terima dari pihak Bareskrim Mabes Polri Jakarta. 


    Sebelumnya, dalam pidato Walikota Bukittinggi, Erman Safar pada acara Sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan di aula rumah dinas walikota Bukittinggi pada tanggal 21 Juni 2023, mengatakan bahwa ada warga Bukittinggi yang melakukan persetubuhan antara seorang Ibu dengan anak kandungnya.


    Perbuatan ini sudah berlangsung selama 11 (sebelas) tahun, sejak anak itu duduk di bangku SMA sampai anak ini berusaha 28 tahun. Kejadian ini terjadi dalam sebuah keluarga utuh, keluarga yang agamis, bapaknya ada usia 83 tahun, adiknya Hafidz Qur'an, ibunya berkerudung besar. 


    "Kami melihat ini salah satu bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus ini sampai tuntas. Biar jelas kepastian hukum-nya kan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor (Walikota Bukittinggi)," ucap Rozalvino. 


    Adapun petikan isi SP3D atas nama Kabareskrim yang ditanda tangani oleh Karowassidik Mabes Polri, Brigjen Polisi Iwan Kurniawan S.I.K., M.Si, diantaranya sebagai berikut;

    a. memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan kemajuan penanganan perkaranya kepada Penyidik melalui Dirreskrimsus Polda Sumbar, 

    b. melakukan pengkajian/analisis terhadap materi Dumas dan laporan kemajuan penanganan perkara dari Penyidik: 

    c. menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dalam bentuk Asistensi, Supervisi dan/atau Gelar Perkara Khusus, 

    d. memberikan petunjuk arahan atau rekomendasi hasil pengawasan kepada Penyidik, 

    e. mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) lanjutan kepada Pelapor Dumas. 


    Akhir wawancara dirinya mengatakan, surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Pori, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Pari, Kapolda Sumbar, Dirreskrimsus Polda Sumbar dan Kapolresta Bukittinggi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kabareskrim Polri Atensi Kasus Dugaan Pemberitaan Bohong Walikota Bukittinggi di Polda Sumbar
    • 0

    Terpopuler