![]() |
Foto: Kapolresta dan Wakapolresta Bukittinggi bersama Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong di Markas Polresta Bukittinggi. |
Bukittinggi - Pasca pertemuan antara Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong yakni, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Parik Nagari, Pengacara dengan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessy Kurniati dan Wakapolresta Bukittinggi AKBP. Apri Wibowo, pihak Polresta Bukittinggi menyatakan bahwa tidak ada tekanan dalam proses penyelidikan kasus dugaan inses.
Kombes Pol. Yessy Kurniati, menyampaikan bahwa kita sudah komunikasi dengan pelapor dan pengacara. Jadi apa saja yang sudah kita jalani, proses penanganannya sudah kita sampaikan semuanya. Berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Kita akan melengkapi semua bahan keterangan, ini kan masih dalam proses penyelidikan ya. Setelah lengkap bahan keterangan nanti akan kita adakan gelar perkara untuk bisa memperjelas hasil penyelidikannya seperti apa," ucap Kapolresta Bukittinggi, pada Rabu, (30/08).
Lanjut Yessy, kalau pelapor dan pengacara itu datang mempertanyakan tentang perkembangan kasus itu biasa ya. Kita terima dengan baik. Tentu ada proses yang kita jalani, tidak serta merta kita ya, memang kita perlu gelar juga di internal, apa tindakan-tindakan kita selanjutnya, tidak ada kesan lambat.
"Termasuk juga tidak ada tekanan-tekanan secara politis. Kita tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yessy. (*)