![]() |
Foto Fadhly Reza: Gedung Pasar Atas Bukittinggi. |
Bukittinggi - Menyikapi issue yang beredar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi pastikan tidak ada pertukaran dan belum ada penambahan 7 Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana gedung pasar atas, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021,
Saat ini Kejari Bukittinggi masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan puluhan dan pemanggilan para saksi. Kejari Bukittinggi akan memanggil kembali para saksi jika perlu akan dipanggil paksa bagi yang belum memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, pada Kamis kemarin, (21/09) di kantor Kejari Bukittinggi.
"Issue atau informasi dapat dari mana, hoax itu. Tidak akan ada pertukaran tersangka, tukar kepala atau apapun istilahnya. Kerja kita sesuai dengan aturan, lalu kalaupun ada penambahan Tersangka pasti akan kita sampaikan ke pers," ucap Win Iskandar.
Untuk diketahui, hal ini terkait kasus pengelembungan jumlah tenaga kerja cleaning service (CS) atau tenaga kerja honorer pengelolaan gedung pasar atas pada anggaran Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan 2021. Sebelumnya pengadaan tenaga kerja operasional pasar atas dimenangkan oleh rekanan PT. OPM pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2021 dimenangkan oleh PT. PJA dengan total kerugian mencapai Rp. 811 juta rupiah lebih.
Penetapan 7 orang Tersangka terjadi pada 1 Agustus 2023, sementara surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Tersangka keluar pada tanggal 2 Agustus 2023. Dua (2) orang Tersangka diantaranya PNS aktif dan 1 orang Tersangka Pensiunan PNS Pemko Bukittinggi. Berikut inisial para Tersangka, yakni AL, RO, JF, HR, RY, YY dan SH.
"Tidak ada tukar-tukar guling atau tukar tersangka. Jadi untuk saksi yang dipanggil sudah 54 orang sementara yang hadir baru 44 orang. 10 orang yang belum hadir rata-rata sudah tidak berdomisili di Bukittinggi atau disekitar Bukittinggi," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi.
"Jika yang 10 orang saksi itu tidak juga memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut, bisa kita lakukan upaya paksa untuk hadir disini," tegasnya.
Intinya tambah Win, setelah semua pemeriksaan seluruh saksi selesai, lalu akan ada pemeriksaan Tersangka. Setelah proses penyidikan ini selesai dan berkas dinyatakan cukup, nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait dengan belum ditahannya 7 Tersangka, Win mengatakan bahwa itu berkaitan dengan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.
"Tapi 7 Tersangka ini kita anggap masih korperatif dan masih dalam pengawasan Jaksa. Jadi jelas ya tidak ada tukar-menukar kepala ataupun penambahan Tersangka," tutup Win. (*)