![]() |
Foto Deklarasi Kampung Pengawasan |
Solok,--Bawaslu Kota Solok menggelar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024, Sabtu (11/11/2023).Kegiatan ini juga dikemas dalam bentuk sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipasif di halaman GOR Alimin Sinapa, Tanjungpaku.
Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024 ini menghadirkan langsung Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, jajaran Panwascam, PKD, dan forkopimda Kota Solok serta masyarakat tokoh. Dalam kegiatan ini juga hadir dua nara mantansumber Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel dan pengajar dari UNP Wirda Ningsih.
Hadir juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, SE,. MM, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Eka Rianto, M.Pd
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi menyampaikan Kampung Pengawasan Pemilu Partifipatif di Kota Solok hingga saat ini sudah ada tiga titik. Diharapkan adanya ruang berdialog dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong pelaksanaan pemilu nanti.
Meskipun Kota Solok termasuk wilayah yang kecil namun kompleksitas permasalahan dalam kepemiluan cukup tinggi. Namun semua itu bisa diatasi jika dikomunikasikan dengan baik. Apalagi dengan wilayah yang kecil bisa merangkul banyak kalangan.
Misalnya merangkul tokoh adat, ninik mamak dan bundo kanduang. Dengan demikian pengawasan pesan dapat tercapai dengan baik di tengah masyarakat. Dia berharap semua hal-hal baik bisa terjadi disini, dimulai dari bercerita berdialog dan saling mengingkatkan dalam konsep mencegah serta mengawasi agar tidak terjadi kesalahan pelanggaran atau potensi apa saja yang berimplikasi pada pidana dalam proses Pemilu 2024.
Mantan Ketua KPU Payakumbuh ini mengatakan setiap tahapan pemilu berpotensi terjadinya pelanggaran dan kondisi pemilu. Bisa dilakukan oleh siapa saja baik penyelenggara, pemilih, peserta atau pemangku kepentingan lainnya. “Oleh alasannya, dengan adanya ruang dialog ini kita berharap hal tersebut bermanfaat bagi berkelanjutannya Pemilu 2024,” katanya.
Khadafi berharap pemilu di Sumbar khususnya Kota Solok berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan atas nama Pemko Solok menyambut baik deklarasi damai dan pembentukan Kampung Pengawasan Parifisipatif di Kota Solok. “Maka dengan dicanangkannya pengumuman pemilu damai dan diresmikannya Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Kota Solok. Di dekatnya, sehingga potensi pelanggaran dalam pemilu bisa dihindari dan ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.
Ramadhani berharap setiap lembaga, organisasi atau warga yang terlibat langsung dalam pesta demokrasi nantinya. Diharapkan agar dapat memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta didukung oleh situasi yang kondusif.
“Semua itu kita lalui dengan baik, dimana salah satu indikatornya adalah masyarakat Kota Solok tetap memegang teguh prinsip Pemilu Badusanak. Tetap berada dalam kondisi aman, tentram dan damai,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin mengatakan pencanangan Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu ini. Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sehingga jalanyan Pemilu 2024 dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.
“Karena bentuk partisipasi masyarakat itu tidak hanya pada saat menggunakan hak pilihnya saja. Namun yang kita harapkan masyarakat secara luas dapat terlibat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilu nanti,”paparnya.
Rafiqul Amin berharap kelak masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan umum, menghindari pelanggaran seperti politik uang, isu SARA, dan hoaks, serta menjaga netralitas. Dengan dilakukannya Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu ini nantinya tidak ada lagi ruang bagi penyelenggara maupun peserta untuk melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu.
Rafiqul juga meminta partisipasi masyarakat Kota Solok harus bijak dalam proses penggunaan hak pilihnya. Pemilihan itu didasarkan pada hati nurani serta visi misi dan program caleg yang akan dipilih, bukan berdasarkan iming-iming dan janji-janji, karena hak pilih ini akan mengoreksi nasib masyarakat lima tahun ke depan.
Kampung Pengawasan Pemilu Partifipatif di Kota Solok ini sudah ada di Keuarahan Tanjung Paku, lalu di Kelurahan Kampung Jawa pada 25 Mei 2023, dan di Kelurahan Nan Balimo Desember 2022. (*)
Partisipasi Warga Solok Harus Tinggi
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu terus ditingkatkan. Terutama di Kota Solok, seharusnya partisipasinya bisa tinggi. Apalagi kebanyakan peserta pemilu di Kota Solok biasanya saling kenal bahkan ada hubungan kekeluargaan.
Hal ini disampaikan mantan Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil Handika ketika menjadi narasumber dalam Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024, Sabtu (11/11/2023). Kegiatan ini juga dikemas dalam bentuk sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipasif di halaman GOR Alimin Sinapa, Tanjungpaku.
Asraf menyampaikan fakta kalau caleg di Kota Solok banyak yang memiliki hubungan saudara. Karena dengan dua kecamatan dan termasuk kota kecil, caleg yang saling berhubungan dengan keluarga tidak bisa dihindari. Bahkan dalam pengalaman Pileg sebelumnya membuktikan anggota DPRD Kota Solok ini juga banyak memiliki hubungan keluarga.
“Ya Kota Solok itu kecil. Jadi banyak caleg yang sebenarnya masih bersaudara atau sekeluarga. Bahkan dalam Pilkada Kota Solok tahun 2020 lalu, kontestan itu ada hungungan keluarga. Ini yang membuat Kota Solok menarik ketika pemilu,” katanya.
Dia mengajak warga Kota Solok yang mempunyai hak pilih, untuk tidak golput pada Pemilu 2024. Sebab, menurutnya satu suara dalam pesta demokrasi sangat penting dan dibutuhkan oleh peserta pemilu. “Kita semua harus menggunakan hak suaranya dengan baik. Datang ke TPS tepat waktu. Pilih peserta pemilu yang sesuai dengan pilihan masing-masing,” ungkapnya.
Asraf Danil menilai partisipasi masyarakat dalam tahapan pesta demokrasi sangat diperlukan. Baik sebagai pemilih, maupun yang ikut terilbat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
Sementara itu, narasumber lainnya Wirda Ningsih dalam paparanya juga mengatakan potensi pemilih muda pada pemilu 2024 sangat tinggi. Bawaslu harus sering menghadirkan kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif terhadap masyarakat. Karena debgan hal itu Bawaslu bakal mudah dalam mencari informasi langsung dari masyarakat. Hal ini menurutnya bisa menjadi bahan strategi jitu Bawaslu dalam mengantisipasi kerawanan yang berpotensi muncul saat gelaran pemilu 2024.
Wirda menegaskan peran masyarakat sangat strategis dalam membantu Bawaslu mengawasi pemilu. Karena Bawaslu, sangat membutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu, dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu. Menurutnya, peran masyarakat sangat strategis, namun demikian, karena akan kesulitan bagi Bawaslu untuk mengawasi pemilu tanpa peran serta masyarakat.
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu, oleh seluruh peserta dan undangan yang hadir. Isi deklarasi tersebut adalah pertama, terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang. Ketiga, menyelenggarakan pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat. Keempat, berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin mengatakan pencanangan Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu ini. Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sehingga jalanyan Pemilu 2024 dapat menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Pada kesempatan itu hadir Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, jajaran Panwascam, PKD, dan forkopimda Kota Solok serta tokoh masyarakat. Turut hadir Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, tampak hadir Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, MM, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, M.Pd. (*)