Niat Pedagang Pasar Bukittinggi Demo Tolak Perda No. 3/2022 Akhirnya Ditunda

Rizky
17 November 2022 | 08:39:16 WIB Last Updated 2022-11-17T08:39:16+00:00
  • Komentar
Foto Konfrensi Pers pedagang tunda demo tolak Perda No. 3 Tahun 2022.

Bukittinggi - Terbitnya Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang baru saja disahkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi ditenggarai merugikan sejumlah pedagang pasar sehingga sejumlah Pedagang di kota Bukittinggi akan melakukan aksi demo pada hari Jumat besok untuk tolak Perda tersebut. 


Namun niat demo tolak Perda No. 3/2022 ini akhirnya ditunda setelah Pemerintah Kota Bukittinggi mengundang sejumlah perwakilan pedagang pasar di kota Bukittinggi untuk hadir dalam pertemuan yang akan berlangsung pada Selasa, 22 November 2022, pukul 10.00 wib di Ruang Rapat Utama Lantai 3, Pemko Bukittinggi. 


    Hal tersebut di sampaikan oleh Young Happy salah seorang Pedagang Pasar Atas, saat didampingi oleh sejumlah perwakilan Pedagang Pasar Air Kuning, Pasar Bawah di Kota Bukittinggi, pada Rabu, 16 November 2022.


    Menurut Young Happy, Perda ini banyak yang salah atau kurang pas bahkan Perda tersebut sudah melampaui kewenangan undang-undang. 


    "Dalam Perda tersebut telah bercampur aturan pemanfaatan objek dengan aturan retribusi. Hal ini yang mengakibatkan hilang hak-hak pedagang," katanya. 


    Akan hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Pemko Bukittinggi tersebut diantaranya, Pejabat dari Kemenkumham Sumbar, Biro Hukum Pemprov Sumbar, sejumlah perwakilan pedagang dan Pakar Hukum. 


    "Kita berharap dalam pertemuan nanti dengan sejumlah para pakar hukum, Perda No. 2/2022 direvisi dari sejumlah pasal yang bermasalah. Masih ada peluang Perda itu untuk direvisi," ujarnya. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Niat Pedagang Pasar Bukittinggi Demo Tolak Perda No. 3/2022 Akhirnya Ditunda
    • 0

    Terpopuler