![]() |
Bukittinggi - Partai Demokrat Bukittinggi akui ada 2 bakal calon legislatif (bacaleg)-nya masuk dalam laporan masyarakat, namun setelah melalui tahapan verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi ke Kantor DPC Partai Demokrat seolah tidak ada artinya sama sekali.
Menurut Sekretaris Partai Demokrat Bukittinggi, Yerry Amiruddin pada Kamis, (28/09), bahwa saat itu kita diminta untuk mencari bakal calon legislatif pengganti. Tapi menurut Yerry, bukan sebuah kerja yang mudah untuk mengganti-ganti bacaleg.
"Apa artinya kalau setelah melalui tahapan verifikasi dan administrasi laporan masyarakat itu, bacaleg kita tetap ada 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang satu lagi Memenuhi Syarat (MS)," ucap Yerry.
Lanjut Yerry, aturan apa yang dipakai oleh KPU, padahal kami sudah melakukan apa-apa saja yang diminta Komisioner KPU untuk mengatasi salah seorang bacaleg kita yang TMS itu.
Sebelumnya, ada 13 bacaleg dari 8 parpol berdasarkan tanggapan masyarakat yang diduga masih menjabat di lembaga kemasyarakatan ditingkat kelurahan/desa dan input ganda, diantaranya bacaleg dari PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS dan PPP.
"Kita memahami dalam berkomunikasi dengan KPU secara lisan. Apakah dengan adanya laporan masyarakat itu menjadi suatu aturan yang final bagi KPU," tanya Yerry?
Lanjut Yerry, sementara segala kelengkapan bacaleg sampai ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) kita selesaikan. Seolah tanggapan masyarakat bisa membunuh hak politik bacaleg kami.
Dalam wawancara, Yerry mengakui bahwa Partai Demokrat Bukittinggi sudah berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Bukittinggi untuk membuat sebuah laporan dugaan pelanggaran kinerja KPU.
"Benar sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Bukittinggi tentang masalah ini. Rencana besok pagi kita melengkapi perbaikan laporan yang dibutuhkan Bawaslu," terang Yerry. (*)