![]() |
Padang--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar), Nizam UI Muluk membeberkan kronologis
Persoalan PT Tirta Investama Aqua Solok adalah persoalan magang antara pihak serikat pekerja dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). dan hubingan industri itu adalah otonomi kabupaten/kota sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan.
"Jadi di aqua itu ada lembaga kerjasama bipartit maka berundinglah pihak serikat pekerja dengan manajemen aqua sampai 3 kali pembayaran tentang upah lembur. Ternyata kuah lembur ini tidak dibeli dari 2016 hingga 2022 . oleh pihak manajemen yang menyetujui lembur ini akan menjual 2 jam saja, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yang menjadi bahan yang sama.bagi pihak pekerja 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur.Namun pihak manajemen tidak sependapat demikian.
“Karena kesepakatan itulah kita adakan tripatit yang melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan Pemkab Solok, dinas yang membidangi tenaga kerja. namun karena pemkab solok tidak memiliki perantara hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dilimpahkan ke dinas ketenagakerjaan Sumbar." ungkap Nizam.
Maka terhitung mulai 24 oktober sampai 24 November 2022 dilakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Lalu dilakukanlah 2 kali mediasi. tanggal 8 november mediator melakukan mediasi kedua dengan pihak manajemen.
"Tanggal 9 november kedua pihak yang berselisih dipertemukan kembali (serikat pekerja dan manajemen aqua) menghasilkan kesepakatan kesepakatan bersama, tapi saat sore menjelang ditandatangi kesepakatan tersebut. tiba tiba dari pihak manajemen yang bernama lukman membatalkan perjanjian tersebut. maka meledaklah beritanya. lalu tadi saya menelepon pemiliknya sebanyak 6 orang, 2 orang wakil presiden aqua salah satunya bernama bernas istiqlal.saya minta mereka berdamai tanpa syarat.dan hari senin kemaren yang merencanakan demo serikat pekerja ikatan besar bisa diredakan dengan bertemu Pak Gubernur.lLalu Nizam mengatakan pertemuan tadi menghasilkan kesepakatan bersama. cukup banyak karena sudah masuk ke ranah persoalan pribadi., yang ternyata ketua serikat pekerja , Fuad Zaki ini dulunya binaan Bernas Istiqlal.nah disitu benang merahnya."ungkap Nizam
“Nah lalu saya atas nama pemerintah sumbar bersama jajarannya dan juga DPRD Sumbar. Saya minta pak bernas mengalah karena kalau pak Bernas sampai dengar pendapat dengan DPRD Prov Sumbar itu luar biasa jadinya.
dan saya minta mulai bsk tgl 17 november pak Bernas harus menerima kembali semua pekerja tanpa syarat apapun." pinta Nizam saat bercerita ke Media.
Namun karena dia mengaku Aqua mengalami kerugian yang luar biasa akibat kasus ini maka dia meminta izin bahwa dia akan menerima kembali pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja bersama yang sudah ada di PT Aqua. salah satu pasal perjanjian tersebut berbunyi jika terjadi kerusakan kerja atau rekonsiliasi maka pekerja dapat diterima kembali dengan hitungan awal lagi. jadi masa kerja nya yg sudah 10 tahun atau lebih hangus atau tidak berlaku lagi. dan manajemen akan melakukan PKWT atau outsourcing pekerja selama 6 bulan masa percobaan.
Masalah masalah jam kerja lembur sudah selesai dan sdh ditanda tangani. namun kasus PHK ini malah diajukan ke Kementerian dan diselesaikan secara hukum.karena aqua punya 39 pabrik dan secara wilayah lintas provinsi mereka merugi.
Ia meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus phk ini dikementerian.
"jadi perjanjian bersama sdh ditanda tangani dan sebenarkan kedua profil ini Gubernur dan Epyardi Asda ini secara pribadi tidak ada masalah namun beritanya digoreng jadi seperti ini." ujar Nizam mengakhiri pembicaraan.