Perkara Pidsus 7 Tersangka Pasar Atas Akan Segera dilimpahkan ke PN Tipikor

Rizky
13 September 2023 | 14:56:37 WIB Last Updated 2023-09-13T14:56:37+00:00
  • Komentar
Foto: Kantor Kejari Bukittinggi

Bukittinggi - Hingga saat ini 40 orang lebih saksi telah dimintai keterangan dari 54 orang saksi yang sudah dipanggil di Kejari Bukittinggi terkait penetapan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Pemko Bukittinggi tahun 2020-2021 untuk pengelolaan gedung pasar atas.


Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bukittinggi, Dasmer mengatakan bahwa pasca penetapan tersangka Kejari Bukittinggi sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 1 bulan terhadap para saksi.


    "Setelah ditetapkan 7 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2020-2021 untuk pengelolaan pasar atas, pemeriksaan saksi masih terus berlangsung," pungkasnya. 


    "Saat ini sudah mencapai 40 orang lebih saksi telah dimintai keterangan dari 54 orang saksi yang sudah dipanggil di Kejari Bukittinggi. Kalau terkait dengan belum dilakukan penahan terhadap 7 tersangka itu hanya karena ada kaitannya dengan masalah teknis pemeriksaan para saksi," ujar Dasmer, pada Rabu, (13/09) di Kantor Kejari Bukittinggi. 


    Sebenarnya, lanjut Dasmer, Kejari Bukittinggi juga punya kendala terhadap teknis pemeriksaan para saksi karena sudah ada yang berada diluar kota Bukittinggi.


    Sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah menetapkan 7 orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional gedung pasar atas yang melibatkan 2 orang ASN aktif Pemko Bukittinggi, 1 orang pensiunan ASN Pemko Bukittinggi serta 4 orang pihak swasta pengelola gedung. 


    "Namun itu bukan berarti menghalangi proses pemeriksaan, hanya masalah waktu saja mereka akan datang untuk memberi keterangan. Sehingga belum semua saksi yang sudah diperiksa," ungkapnya. 


    "Kita sebagai Jaksa Penyidik sih, ingin segera menyerahkan berkas perkara dalam waktu dekat. Artinya sesegera mungkin setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai dan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pada akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang," kata Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Perkara Pidsus 7 Tersangka Pasar Atas Akan Segera dilimpahkan ke PN Tipikor
    • 0

    Terpopuler