![]() |
Foto: Pengacara, Pelapor dan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong di Polda Sumbar. |
Padang - Polresta Bukittinggi telah mengajukan Surat Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumbar pada tanggal 12 September 2023 tentang kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong yang disampaikan Walikota Bukittinggi, Erman Safar.
Setelah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Bukittinggi, pihak Pelapor memenuhi tahapan perkembangan perkara ke Polda Sumbar kemarin.
Hal ini disampaikan Ade Firman, Kuasa Hukum Pelapor, didampingi Pengacara Zulhefrimen dan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong, diantaranya Amrizal, Rozalvino, pada Kamis, (14/09) usai meninjau perkembangan kasus tindak pidana pemberitaan bohong yang disampaikan Walikota Bukittinggi di Polda Sumbar.
“Polda Sumbar akan segera menjadwalkan gelar perkara khusus setelah surat pengajuan gelar perkara khusus disampaikan Polresta Bukittinggi pada tanggal 12 September 2023. Informasi ini kami terima dari Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Sumbar, Bapak AKBP. Hendri Yahya,” ucap Ade.
Sebelumnya sempat viral, Walikota Bukittinggi Erman Safar pernah menyampaikan informasi di hadapan publik tentang adanya warga kota Bukittinggi yang melakukan perilaku seks menyimpang antara ibu dengan anak kandungnya tanpa ada kejelasan yang tepat.
Sementara Walikota Bukittinggi hanya mendapatkan informasi atau klarifikasi berdasarkan pengakuan seorang anak (MA) warga Kota Bukittinggi yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Dugaan perilaku inses dalam satu keluarga ini sempat viral akibat informasi yang dilontarkan Walikota Bukittinggi, Erman Safar saat acara sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Rumah Dinas Walikota.
Lanjut Ade Firman, dalam hukum acara pidana, proses penyelidikan dan penyidikan itu merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap fakta hukum yang terjadi. Oleh karena itu, hukum acara pidana hadir untuk mencari kebenaran materil.
"Surat gelar perkara khusus tinggal menunggu disposisi Dirreskrimum Polda Sumbar setelah itu mereka akan memberi kabar Polresta Bukittinggi untuk melibatkan pihak pelapor dalam acara gelar perkara khusus," kata Ade.
Berikut aturan-aturan tentang Gelar Perkara Khusus, antara lain; berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014. Gelar Perkara Khusus adalah gelar perkara yang dilaksanakan atas adanya komplain dari pengadu baik dari pihak pelapor maupun terlapor atau atas perintah Pimpinan Polri atau permintaan dari pengawas internal dan pengawas eksternal Polri atau atas permintaan penyidik.
Pasal 33 Perkap Polri No. 6 Tahun 2019, Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk:
A. menanggapi pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
B. membuka kembali Penyidikan berdasarkan keputusan Praperadilan; dan
C. Mendengarkan hal yang menjadi perhatian masyarakat.
Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli. Adapun perkara yang diselenggarakan dalam Gelar Perkara Khusus berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014 meliputi:
A. perkara yang memerlukan surat persetujuan Presiden, Mendagri dan Gubernur untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Kepala Daerah/Wakil dan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD;
B. hal yang menjadi perhatian publik;
C. perkara lintas negara dan lintas wilayah Polda;
D. perkara yang berimplikasi kontijensi;
e. perkara pembuktian sangat sulit;
F. permintaan cekal dan red notice;
G. permintaan penyidik (buka SP3 dan adanya bukti baru);
H. perkara yang rekomendasi gelar perkara khusus yang terdahulu tidak dilaksanakan oleh penyidik;
I. buka/blokir rekening Bank. (*)