![]() |
Bukittinggi - Menyikapi adanya laporan dugaan pelanggaran kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi yang dilayangkan oleh sejumlah Partai Politik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bukittinggi menyesalkan KPU menghilangkan hak kader politik kadernya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Bukittinggi, Dedi Fatria bahwa adanya kesalahan penyampaian informasi dari KPU Bukittinggi saat melakukan Verifikasi ke Kantor DPC PPP Bukittinggi pasca 2 orang Caleg PPP mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
"Saat Klarifikasi hadir KPU, BAWASLU, Sekretariat KPU, saat itu KPU menyarankan agar ke dua Caleg membuat surat pengunduran diri dan memasukan ke sistem informasi pencalonan (SILON) KPU," ucapnya saat dihubungi melalui saluran telepon pada Kamis, (28/09).
Tambah Dedi, namun H-2 penutupan silon KPU, KPU meminta agar 2 orang caleg tersebut untuk diganti. Inti persoalan adalah, lanjut Dedi, adanya kesalahan KPU memberikan Informasi saat klarifikasi tanggapan masyarakat ke PPP, dan menganti caleg bukan persoalan mudah, untuk waktu dua hari itu hal yang mustahil.
"Karena caleg yang diganti harus melengkapi semua data terlebih dahulu termasuk pemeriksaan kesehatan, narkoba, SKCK, Pengadilan, dll," tegasnya .
Selanjutnya Dedi menambahkan, jika sejak awal klarifikasi tanggal 30 Agustus 2023 KPU meminta caleg di ganti tentu, sudah kami siapkan. Kami melihat kesalahan Informasi ini sama ke beberapa partai seperti PKS, UMMAT, DEMOKRAT.
"Kami sangat menyesalkan hal ini terjadi dan ini sudah menghilangkan hak politik kader kami di PPP," tutup Dedi. (*)