![]() |
Foto: Zulhefrimen SH, Pengacara Warga dan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong, Kota Bukittinggi. |
Bukittinggi - Setelah 1 hari sebelumnya tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang perkara dugaan inses, akhirnya Ninik Mamak, Parik Nagari Kurai atas nama Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong, Masyarakat dan Pengacara mendatangi Polresta Bukittinggi pada Rabu, (30/08).
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Pengacara warga dan Ninik Mamak, Zulhefrimen SH, bahwa kemarin kita sudah datang sejak pagi hingga sore namun tidak ada jawaban yang pasti dari pihak Polresta khususnya Kasat Reskrim, kapan SP2HP bisa diterima.
"Kita datang sejak pagi hingga sore tapi tidak dapat juga seolah kita dipermainkan oleh pihak Polresta Bukittinggi. Boleh main hukum, tapi tidak boleh permainkan hukum, ya akhirnya dengan kesepakatan bersama kami hadir ke Polresta untuk menagih SP2HP-nya," ucap Zulhefrimen.
Lanjut Zulhefrimen yang biasa disapa Lujur, hari ini sudah berlangsung pertemuan antara Ninik Mamak, Parik Nagari, Kapolresta Ibu Yessy, Wakapolresta Bapak Apri dan Pengacara.
"Padahal, sebenarnya kami dapat info bahwa para saksi sudah diperiksa diantaranya atas nama Sukendra dan Erman Safar (Walikota Bukittinggi) tapi tidak ada perkembangan informasinya," kata Lujur.
Akhir wawancara, Lujur menambahkan, jadi tadi kami membahas seputar perkembangan kasus dugaan inses dan mendapatkan SP2HP. Rencananya Polresta Bukittinggi akan segera gelar perkara dalam waktu dekat di Minggu ini. (*)