![]() |
Foto Maket Gedung Universitas Fort de Kock Bukittinggi |
Bukittinggi - Pasca pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 4/Pdt Eks/2022/PN Bkt jo Nomor : 28/Pdt.G/2019/PN Bkt pada tanggal 14 Oktober 2022 dan Berita Acara Eksekusi penyerahan sejumlah uang antara pihak Yayasan Pendidikan Universitas Fort de Kock dengan keluarga pemilik tanah Syafri Sutan Pangeran masih terkatung-katung.
Hal tersebut disebabkan karena belum tuntas serah terima Sertipikat Hak Milik nomor 655 atas nama Syafri Sutan Pangeran kepada Yayasan Pendidikan Universitas Fort de Kock.
Menurut Syafri pada Senin, 7 November 2022, hingga saat ini Sertipikat tersebut masih dikuasai oleh Pemko Bukittinggi. Namun kita sudah melakukan upaya dalam bentuk surat permohonan bahkan sifatnya somasi kepada Pemko Bukittinggi.
Foto: Surat permohonannya Syafri St. Pangeran yang ditujukan kepada Walikota Bukittinggi.
"Surat sudah kita sampaikan sejak tanggal 4 November lalu, ditujukan langsung kepada Bapak Walikota Bukittinggi, Erman Safar," ucapnya.
Tambah Syafri, ada 4 lembar lengkap dengan rujukan hasil putusan Pengadilan, namun hingga saat ini belum ada juga tanggapan secara resmi kepada kami.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dengan Walikota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, kita berdasarkan putusan di Pengadilan, kalau putusan a kita jalankan a, kalau b ya b, karena ada di Petitumnya.
"Tidak ada perintah diserahkan, sudah kami tanya. Kami mengikuti putusan Pengadilan," ujarnya.
Lanjut Erman Safar, usai menghadiri acara pengukuhan Pengurus HIPMI Kota Bukittinggi di salah satu hotel kemarin, mengenai adanya surat permintaan Sertipikat Hak Milik nomor 655 atas nama Syafri Sutan Pangeran suratnya disampaikan ke Pengadilan, kita hanya tembusan.
"Orang tu buat suratkan ke Pengadilan, kita hanya tembusan," kata Walikota Bukittinggi. (*)