![]() |
Bukittinggi - Pasca adanya laporan tanggapan masyarakat Kota Bukittinggi terkait Para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih berafiliasi dengan lembaga kemasyarakatan ditingkat kelurahan/desa yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS), berujung dengan laporan dugaan pelanggaran kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi oleh sejumlah Partai Politik (Parpol).
Sejumlah parpol yang tidak puas akibat para bacaleg-nya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, akhirnya membuat laporan dugaan pelanggaran kinerja KPU Bukittinggi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi pada Selasa, (26/09) disela-sela kegiatannya. Menurut Ruzi, sejak tanggal 25 September, sudah 2 parpol yang memasukkan laporan dugaan pelanggaran kinerja KPU yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.
"Sebenarnya terkait hal ini, sebelumnya sudah ditanggapi oleh KPU bahwa ada 13 bacaleg dari 8 parpol berdasarkan tanggapan masyarakat karena diduga masih menjabat di lembaga kemasyarakatan ditingkat kelurahan/desa dan input ganda," ujar Ruzi.
Untuk diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2023, KPU Bukittinggi telah melayangkan surat klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap DCS DPRD Kota Bukittinggi berdasarkan pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun 13 bacaleg dari 8 parpol berdasarkan tanggapan masyarakat yang diduga masih menjabat di lembaga kemasyarakatan ditingkat kelurahan/desa dan input ganda, diantaranya bacaleg dari PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS dan PPP.
"Ada 4 bacaleg yang tidak terbukti tanggapan masyarakat, berarti Memenuhi Syarat (MS), tinggal 9 bacaleg," ucap Ketua Bawaslu Bukittinggi,
Kemudian, lanjut Ketua Bawaslu Bukittinggi, 9 bacaleg itu, 3 bacaleg diantara masing-masing parpol diganti dari 8 parpol tadi pada tanggal 14-20 September lalu. Sisanya 6 bacaleg untuk diajukan sebagai pengganti tetapi berdasarkan berita acara hasil verifikasi dan administrasi KPU tetap TMS di Silon.
Tambah Ruzi, pada hari Kamis kemarin ada 2 parpol mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Ini yang sedang kita lakukan kajian awal, apakah memenuhi syarat formil dan materil.
"Laporan itu-kan muaranya banyak, bisa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, bisa pelanggaran peraturan lain. Ini masih dalam proses kajian belum bisa kita sampaikan hasilnya," ujar Ruzi.
Menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi di kantor KPU Bukittinggi, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Bukittinggi, Safri Miswardi, pada Rabu, (27/09) mengatakan akan kita lihat surat resmi dari Bawaslu dulu, apapun bentuk laporannya akan kita jalani.
"Terkait adanya laporan dari parpol ke Bawaslu Kota Bukittinggi atas dugaan pelanggaran administrasi, secara kelembagaan KPU Kota Bukittinggi belum menerima surat pemberitahuan ataupun surat panggilan resmi," ujar Safri Miswardi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi.
Pada prinsipnya, KPU Kota Bukittinggi sangat menghormati hak partai politik untuk menempuh jalur yang diakomodir oleh regulasi untuk berkonsultasi dengan Bawaslu.
KPU Kota Bukittinggi juga sudah menyusun langkah-langkah koordinatif dan konsultatif dengan pimpinan KPU Provinsi, dan stakeholder terkait.
Nantinya, setelah adanya pemberitahuan dari Bawaslu, tentu KPU Kota Bukittinggi akan segera melakukan kajian dan menyiapkan jawaban. Baik itu sebagai status termohon dalam sengketa proses Pemilu, ataupun terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi.
"KPU Kota Bukittinggi, tentunya sesuai amanat undang-undang akan langsung menindaklanjuti setiap rekomendasi ataupun putusan Bawaslu," tutup Safri. (*)