Walikota Erman Safar Telah Diperiksa Polresta Bukittinggi Kasus Dugaan Inses di Rumah Dinas

Rizky
30 Agustus 2023 | 20:39:19 WIB Last Updated 2023-08-30T20:39:19+00:00
  • Komentar
Foto: Pengacara dan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong mendapatkan SP2HP di Markas Polresta Bukittinggi.

Bukittinggi - Hasil pertemuan antara Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong yakni, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Parik Nagari, Pengacara dengan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessy Kurniati dan Wakapolresta Bukittinggi AKBP. Apri Wibowo, diantaranya adalah Kepolisian telah meminta keterangan Walikota Bukittinggi, Erman Safar terkait kasus dugaan inses di rumah dinas. 


Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Datuak Nan Laweh, saat menunggu terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Markas Polresta Bukittinggi, pada Rabu, (30/08). 


    "Ya Alhamdulillah, kita bahas kasus dugaan inses dengan Kapolresta Bu Yessy dan Pak Waka secara terbuka. Beliau mengatakan akan menggelar perkara di Polda Sumatera Barat. Sesuai informasi dari Bu Yessy tadi, Walikota Bukittinggi Erman Safar sudah diperiksa sebagai terlapor di rumah dinas. Secara kode etik memang kepolisian melakukan pemeriksaan Walikota seperti itu karena kebetulan beliau pejabat," ucap Taufik. 


    Hal yang sama juga disampaikan oleh Parik Nagari Kurai V Jorong, Amrizal, bahwa terkait dengan SP2HP sudah kami dapat. Memang sebelumnya kemarin kami kecewa karena tidak ada jawaban jelas dari Polresta Bukittinggi. 


    "Tapi Ibu Yessy Kapolresta Bukittinggi sudah menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa kemarin. Trus sempat kami tanyakan kepada Bu Yessy tentang Terlapor, Walikota Bukittinggi Erman Safar yang sudah diperiksa, menurut infonya diperiksa di rumah dinas, itu pernyataan Bu Yessy," kata Amrizal. 


    Sementara itu, salah satu Pengacara Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong Ade Firman, SH mengatakan menurut informasi dari Bu Yessy, akan diusahakan dalam minggu ini gelar perkara di Polda Sumbar. 


    "Sudah 19 orang saksi diperiksa, lalu akan ada permintaan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa. Kami dan pelapor akan usahakan hadir dalam acara gelar perkara gunanya untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya. 


    Harapannya setelah ada gelar perkara, lanjut Ade, tentu kita ingin mengetahui pasal berapa yang akan diterapkan. Kalau tidak sesuai penetapan pasalnya, trus kita tidak sepakat, kita akan tolak dan saya pastikan itu. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Walikota Erman Safar Telah Diperiksa Polresta Bukittinggi Kasus Dugaan Inses di Rumah Dinas
    • 0

    Terpopuler