Warga Durian Kamang Kab Agam, Minta Kejagung, DPR atau Presiden RI Ambil Alih Perkara PT. Bakapindo

Rizky
16 Januari 2023 | 11:12:21 WIB Last Updated 2023-01-16T11:12:21+00:00
  • Komentar
Foto: Aksi warga Durian Kamang Mudiak agar PT. Bakapindo tutup.

Agam - Menyikapi aksi masyarakat Durian Nagari Kamang Mudiak terhadap PT. Bakapindo yakni perusahaan tambang batu yang diduga ilegal sejak 2018 agar ditutup, Rustam Efendi SH, salah satu Kuasa Hukum Warga Jorong Durian mengatakan, seharusnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat atau Penegak Hukum lain di provinsi Sumatera Barat maupun di Pusat ambil alih situasi ini. 


Sebelumnya pada Jumat siang, 13 Januari 2023, sedikitnya puluhan warga dari Jalan Kayu, Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam melakukan aksi penghadangan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam, usai bertemu dengan Walinagari Kamang Mudik, Edison. 


    Saat aksi, salah seorang warga, Men menyatakan bahwa sudah tidak tahan lagi dengan kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh PT. Bakapindo. Perusahaan ini sebenarnya sudah tidak ada izin tambang atau operasi produksi sejak tahun 2018 tapi mengapa perusahaan ini tetap bisa jalan. 


    "Apakah hukum ini hanya berlaku bagi masyarakat saja, apakah hukum tidak berlaku bagi pengusaha," tanya Men?


    Menurut Rustam Efendi, SH, saat dihubungi melalui saluran telepon pada Senin, 16 Januari 2023, menyampaikan, bisa dibayangkan, sejak IUP Operasi Produksinya habis pada tahun 2018, seharusnya mereka melakukan tahapan reklamasi. Dan kalau tidak salah, sekitar tahun 2019-2021 warga sempat demo menolak perpanjangan izin operasinya. 


    "Sempat juga di pabrik itu disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, entah kenapa segel itu akhirnya dibuka menjelang hari raya tahun 2021," ungkapnya. 


    Rustam melanjutkan, sampai sekarang, ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku Kuasa Hukum Warga Durian Kamang Mudiak kepada pihak aparat pemerintah dan aparat penegak hukum. 



    Foto: Aksi warga hadang mobil dinas Ketua DPRD Kab. Agam, Novi Irwan.


    Lalu pada bulan Maret 2020 mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang izinya hanya sebatas kajian umum, namun PT. Bakapindo tetap melakukan operasi produksi atau yang biasa dikenal masyarakat pertambangan. 


    "Ada indikasi kuat PT. Bakapindo dilindungi atau dibiarkan secara langsung atau tidak langsung oleh oknum pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga mereka leluasa melakukan operasi tambang, di Nagari Kamang Mudiak," ungkap Rustam. 


    Hal ini terbukti, lanjut Rustam, sejak masyarakat membuat laporan ke Polda Sumbar pada bulan Desember 2021 dan sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bulan Januari 2022, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2022 dengan Nomor : SP2HP/01/I/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus, Polda Sumbar, namun hingga kini belum juga ada tindak lanjutnya. 


    Ditambahkan Zulfadli Simamora SH, Tim Pengacara Warga Durian Kamang Mudiak, saat dihubungi melalui telepon mengatakan, PT. Bakapindo diduga pernah terlibat ilegal mining atau tambang batu liar bersama warga di Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak yang dibuktikan dengan adanya ekskavator milik Bakapindo beroperasi sejak awal tahun 2022. Semua ini terbukti dari hasil laporan masyarakat kepada wartawan, setelah diliput oleh sejumlah wartawan dan akhirnya ketahuan. 


    "Lalu ributlah disana, antara warga pelapor dengan pekerja tambang akibat berita tayang. Kalau tidak salah sekitar bulan November 2022, sampai akhirnya datang pihak Polsek Tilatang Kamang," Zul mengingatkan. 


    Selain itu, selama beroperasi PT. Bakapindo selalu berselimut atas nama CV. Bukit Raya. Meskipun sudah berlangsung Sidak Tim Pemerintah Provinsi Sumbar dengan Polresta Bukittinggi sekitar bulan Desember 2022, saat itu juga mereka tetap mengaku bahwa sisa hasil produksi itu yang mengerjakan adalah perusahaan CV. Bukit Raya.


    "Oh ya, kalau dak salah masih di bulan Desember 2022, mereka sempat dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar agar menjalankan 56 poin sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sebelum mereka meningkatkan IUP Operasi Produksinya. Tapi, bagi kita aneh juga sanksi ini diterbitkan, padahal mereka hanya miliki IUP Eksplorasi tapi seolah memiliki IUP Operasi Produksi," heran Zul. 


    Kemudian, tambah Zul, sekitar seminggu lalu sekitar tanggal 9-10 Januari 2023, kami datang ke Kantor Dinas ESDM dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar yang tujuannya mengklarifikasi keberadaan perusahaan CV. Bukit Raya.


    "Ternyata menurut Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril A, ST dan Petugas DPM dan PTSP Provinsi Sumbar, Tasya memastikan bahwa CV. BUKIT RAYA tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Nagari Kamang Mudiak," tegasnya. 


    "Kesimpulannya apa, sudahlah izin habis sejak 2018 harusnya mereka reklamasi, tahun 2019 disegel, lalu tahun 2020 mengantongi izin eksplorasi, kemudian tahun 2022 disidak oleh Tim Pemprov Sumbar bersama Polisi, lalu harus menjalankan 56 poin sanksi/pelanggaran dari KLHK RI, namun hingga warga melakukan aksi di awal tahun 2023 ini, masih belum ada tindakan yang tegas dari pihak yang berwajib," kesal Zul. 


    "Tentunya semakin besar pertanyaan kami terhadap Pemerintah dan pihak Kepolisian. Apakah ini ada indikasi ketidak-mampuan, ketidak-sanggupan atau memang sengaja dilindungi," tanya Zul?


    Sepertinya, sengkarut perkara ini sudah mengakar sehingga tidak bisa ditangani oleh Pemerintah Daerah dan Polda Sumbar. Selaku Kuasa Hukum Warga, kami berharap dan meminta, agar perkara ini ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung, DPR atau Presiden RI langsung. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Warga Durian Kamang Kab Agam, Minta Kejagung, DPR atau Presiden RI Ambil Alih Perkara PT. Bakapindo
    • 0

    Terpopuler