Sekda Pemko Bukittinggi: Tidak Ada Lagi Urusannya dengan UFDK, Sertipikat Aset Pemko Dasarnya AJB Masih Sah

Hukum12 Views

Bukittinggi – Menyikapi pernyataan Dekan Fakultas Hukum UM-Sumbar, Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH bahwa Pemko Bukittinggi menguasai sertipikat tanpa hak (Perbuatan Melawan Hukum) atas dasar Putusan MA, dibantah oleh Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Drs. Martias Wanto, MM.

Menurut Martias, pada Kamis lalu, (25/04), hari ini tidak ada urusan Pemerintah dengan Universitas For De Kock (UFDK). Siapa yang bilang masih ada? Fort de Kock berurusan dengan Syafri Sutan pangeran, dengan Pemda apa urusannya, tidak ada urusannya.

Martias Wanto menjelaskan tidak ada lagi urusannya Pemda dengan Fort de Kock. Berdasarkan putusan bahwa sampai sekarang pengadilan tidak pernah membatalkan Akta Jual Beli (AJB) sebelumnya.

Dari sekian petitum yang diajukan Fort de Kock, lanjutnya, hanya sekian yang dikabulkan. Yang ditolak itu salah satunya bahwa pengadilan tidak berwenang Akta Jual Beli itu dibatalkan. Artinya jual beli antara Syafri dengan Pemko masih sah sampai sekarang.

Baca Juga  Ada Apa Pasca Putusan MA, Tanah di Kuasai Fort De Kock Sementara Pemko Bukittinggi Masih Kuasai Sertipikat

“Jadi begini, para pihak diminta untuk melanjutkan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), para pihak ini siapa, Fort de Kock dengan Syafri St.Pangeran, sementara Pemko bukan para pihak. Lalu ada yang mengaku sertipikat kami ditahan Pemko, siapa yang punya sertifikat, Pemko. Apa dasarnya AJB,” tegas Martias Wanto.

Lalu, ketika ditanya jurnalis, namun sekarang tanah tersebut sudah dikuasai oleh Fort de Kock?

Sontak dengan lantang Martias menjawab, siapa yang menguasai, nggak ada yang menguasai, kalau kita pengen bangun, besok kita bangun disitu.

“Nggak ada itu, nggak ada itu istilah dikuasai, kita cuma nggak mau ribut karena itu sekolah. Kita belum mau menguasai. Sekarang coba carikan klausul bagi Pemko untuk menyerahkan sertifikat itu tanpa ada persoalan hukum, tolong sampaikan ke Pak Dekan itu,” kata Martias.

Baca Juga  Jaksa Bukittinggi: Betul, Perintah Kejati Sumbar Tindak Lanjut Dugaan Kerugian Negara di Pemko Bukittinggi

“Jadi kalau Dekan itu (Dekan Fakultas Hukum UM-Sumbar) mengatakan Pemko akan dilaporkan, silahkan. Saat ini Pemko-kan sudah dilaporkan sama Syafri. Antara Syafri dengan Fort de Kock mungkin masih ada urusan, tapi antara Fort de Kock dengan Pemko tidak ada urusan,” ujarnya.

Lalu ketika ditanya apakah masih ada peluang duduk bersama antara UFDK dengan Pemko, Martias menjawab terserah Fort de Kock, kita tidak masalah kok, kita terbuka saja.

Lalu bagaimana tanggapan Sekda ketika ada pernyataan bahwa zaman Pak Erman Safar atau Pemko sekarang dinilai tidak berpihak kepada dunia pendidikan?

Jawab Martias, siapa yang bilang Pemko tidak berpihak kepada dunia pendidikan? Untuk diketahui bangunan Fort De Kok itu sudah mendapatkan peringatan ketiga untuk dibongkar karena melanggar IMB pada zaman Pak Ramlan namun Pak Erman tidak mau melakukannya.

Baca Juga  Jaksa Lirik Potensi Kerugian Negara di Aset Pemko Bukittinggi yang dikuasai UFDK

“Karena ini dunia pendidikan, Pak Erman Safar tidak mau melakukan hal itu, kurang peduli apa Pak Erman Safar. Hati-hati, jangan dibawa ke politik semuanya, justru ini akan saya ekspos, ini menguntungkan Pak Erman Safar,” terangnya.

Tambah Martias, tolong sampaikan ke Pak Dekan itu, jangan hanya lempar-lempar masalah. Martias Wanto dan Pak Erman Safar tidak punya masa lalu dengan tanah itu.

“Kita tidak mau mengantarkan badan ke penjara gara-gara masalah tanah itu. Jadi tolong carikan kajian atau jalan keluar tanpa ada konsekuensi hukum,” tutup Martias. (*)

Comment